Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemuda Warga Cikalong Tasikmalaya Penyebar Video Asusila Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Mei 2025 | 21:07 WIB
Pemuda Warga Cikalong Tasikmalaya Penyebar Video Asusila Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Pemuda Warga Cikalong Tasikmalaya Penyebar Video Asusila Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya mengungkap kasus penyebaran video asusila yang sempat viral di media sosial dan mengejutkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyebaran video tersebut diduga berakar dari dendam pribadi pelaku terhadap keluarga korban.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyebaran video asusila yang sempat viral di media sosial dan mengejutkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyebaran video tersebut diduga berakar dari dendam pribadi pelaku terhadap keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyebutkan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Ikhsan Sidik (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Ia diduga menyebarkan video secara sengaja sebagai bentuk balas dendam terhadap korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, warga Bantaran Kalong.

“Dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara pelaku dan korban,” ujar AKP Ridwan saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Sabtu (3/5/2025).

Ridwan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, telepon genggam, dan data pribadi korban. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menetapkan Dadan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, merupakan tindak pidana berat dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat kami imbau untuk bijak menggunakan teknologi dan media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Ridwan.

Editor
Link Disalin