CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah menerima laporan resmi, pelaku berhasil diamankan.
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat. Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya mulai mendampingi korban sejak Sabtu (14/6/2025) usai menerima laporan kondisi korban yang mengalami trauma berat.
“Kami mendapati korban dalam kondisi trauma berat. Selama tiga hari kami melakukan rehabilitasi intensif, kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ciamis. Hari Selasa (17/6/2025), laporan kami sampaikan secara resmi dan pelaku langsung diamankan dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Ato dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).
Korban, MK (14), yang baru saja lulus dari kelas 3 di pesantren tersebut, kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif. Selain memastikan proses hukum berjalan, KPAID juga berkomitmen memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Pelaku berinisial NHN (25), diketahui merupakan salah satu pengajar di pesantren tempat korban menimba ilmu. Berdasarkan penyelidikan awal, NHN diduga tidak hanya mencabuli satu anak, melainkan beberapa korban lain yang belum saling menyadari bahwa mereka mengalami perlakuan serupa dari pelaku yang sama.
“Yang cukup memprihatinkan, kasus semacam ini bukan kali pertama. Tidak hanya terjadi di Ciamis, tapi juga menjadi tren mengkhawatirkan di sejumlah kabupaten lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak masih sering terjadi, dan sebagian besar menimpa anak perempuan,” ungkap Ato.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi dan edukasi. Perlindungan anak harus menjadi gerakan kolektif,” tegasnya.
Ato juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Ciamis atas respon cepat mereka dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Tentu ini adalah sebuah prestasi luar biasa. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, terutama di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan,” tandasnya.
Saat ini, kasus pencabulan yang menimpa MK masih dalam penanganan intensif oleh Satreskrim Polres Ciamis. NHN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.