TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan terminal bayangan, salah satunya di Jalan Simpang Rancabango, Kecamatan Bungursari, Kamis (15/5/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas maraknya bus dan angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Type A Indihiang.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Asep MP, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan pengusaha angkutan menaati aturan yang berlaku, terutama larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
“Pengusaha angkutan tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal resmi. Sesuai regulasi, lokasi yang diperbolehkan hanya di Terminal Indihiang Type A,” ujar Asep.
Menurutnya, praktik menaikkan penumpang di pinggir jalan menjadi salah satu penyebab menurunnya aktivitas di Terminal Indihiang. Dalam pengawasan kali ini, petugas Dishub menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan terminal bayangan.
“Pengawasan kami hari ini mencakup Simpang Rancabango, Cisumur, pertigaan Waskita Kusumah, Bundaran By Pass, serta Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Terminal Padayungan,” jelasnya.
Asep berharap masyarakat dan pengusaha angkutan umum dapat lebih sadar akan pentingnya menaati aturan demi kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Tasikmalaya.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih patuh, dan memahami bahwa tempat naik dan turun penumpang sudah disediakan oleh pemerintah, yakni di Terminal Indihiang,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis mahasiswa sempat menggelar audiensi bersama Wali Kota Tasikmalaya dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), menyampaikan keprihatinan atas keberadaan dua pool bus yang disebut-sebut turut berkontribusi terhadap sepinya Terminal Indihiang karena melayani penumpang di luar terminal resmi.