Ikuti Kami :

Disarankan:

PGRI Kota Banjar Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Guru

Senin, 27 Oktober 2025 | 18:36 WIB
PGRI Kota Banjar Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Guru
PGRI Kota Banjar Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Guru. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugas di tengah tekanan dan tantangan di lapangan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugas di tengah tekanan dan tantangan di lapangan.

Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru selama ini masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi di dunia pendidikan.

“Klausul perlindungan guru dalam UU masih sangat terbatas. Idealnya ada Undang-Undang Perlindungan Guru di tingkat nasional. Tapi kalau itu belum memungkinkan, kami berinisiatif mendorong lahirnya Perda di daerah,” ujar Encang dalam kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia di Kota Banjar, Senin (27/10/2025).

Encang mengungkapkan, saat ini banyak guru merasa tertekan bahkan enggan menegur murid karena takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau individu yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, situasi ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu hingga berujung pada praktik pemerasan terhadap guru maupun kepala sekolah.

“Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Guru jadi takut, padahal mereka hanya menjalankan tugas mendidik,” katanya.

Sebagai langkah konkret, PGRI Kota Banjar telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI yang berada di bawah Perangkat Kelengkapan Organisasi (PKO). LBH ini bekerja sama dengan sejumlah advokat untuk memberikan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi permasalahan di lapangan.

“Kami imbau guru jangan takut. Laporkan ke PGRI, nanti kami tindak lanjuti melalui LBH,” tegas Encang.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jabar X, Agun Gunandjar Sudarsa, menekankan bahwa pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Pancasila. Ia menilai pendekatan HAM universal perlu disesuaikan dengan norma, etika, serta budaya bangsa.

“Hak setiap individu dibatasi oleh hak orang lain. Pancasila menjamin keberagaman, toleransi, dan keadilan sosial. Ini yang membedakan pendekatan HAM kita dengan negara lain,” ujar Agun.

Agun juga menegaskan pentingnya pendidikan HAM sejak dini, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui integrasi nilai-nilai kemanusiaan dalam kurikulum pendidikan dan interaksi sosial di lingkungan sekolah.

“Penerapan HAM tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada kesadaran kolektif dari orang tua, organisasi masyarakat, dan media. Semua pihak harus bekerja sama,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran HAM dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga pesantren. Karena itu, dibutuhkan peran tokoh-tokoh motivator untuk membangun kesadaran moral di tengah masyarakat.

“Media juga punya tanggung jawab. Kalau pikirannya bersih, maka pemberitaannya pun akan bersih,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement