Ikuti Kami :

Disarankan:

Polda Jabar Tangkap Perajin Kayu Perakit Bom asal Parongpong, Uji Coba Peledakan Hingga 56 Kali

Jumat, 18 September 2026 | 07:48 WIB
Polda Jabar Tangkap Perajin Kayu Perakit Bom asal Parongpong, Uji Coba Peledakan Hingga 56 Kali
Polda Jabar Tangkap Perajin Kayu Perakit Bom asal Parongpong, Uji Coba Peledakan Hingga 56 Kali.

Ditreskrimum Polda Jabar tangkap MSA (25) asal Parongpong (17/9/2026). Tersangka sebar tutorial bom di WA, uji coba peledakan 56 kali, dan simpan mortir tank.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar kasus kepemilikan senjata api, bahan peledak, serta ancaman tindak pidana terorisme. Pria berinisial MSA (25), seorang perajin kayu asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Ruang Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026).

Saat dihadirkan mengenakan pakaian tahanan biru dengan tangan terikat kabel ties, MSA hanya tertunduk lesu di hadapan puluhan awak media.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka MSA memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk True Crime Community untuk menyebarkan ideologi ekstrem, memberikan tutorial pembuatan bahan peledak, hingga memicu ancaman aksi teror.

"MSA adalah sebagai partisan di grup WhatsApp bernama True Crime Community. Yang bersangkutan ini paling aktif, perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia menglorifikasikan kejahatan di grup ini, ya. Dan lebih parahnya lagi adalah sebagai pembuat tutorial pembuatan bahan peledak, ya. Dia dengan kemampuan otodidaknya, kemampuan dia mempelajari sesuatu, dia mengajarkan di grup itu dan mengirimkan postingan-postingan secara aktif," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026) malam.

Tak hanya membagikan panduan, MSA secara intensif menguji coba rakitan bomnya di area tertutup. Hasil ujicoba tersebut direkam lalu diunggah ke grup percakapan tersebut.

"Dia telah melakukan uji coba meledakkan bom-bom yang sudah dia rakit. Ada bom yang sifatnya high explosive, dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan, dengan jumlah daya ledak yang besar dan dia videokan itu. Kemudian untuk yang low explosive ini dilakukan kurang lebih percobaan 40 kali," ungkap Hendra.

Penyidikan awal menunjukkan bahwa tindakan ekstrem MSA didasari motif pribadi agar dipandang sebagai sosok ahli (expert) oleh anggota grup lainnya.

"Kemudian divideo dan di-upload ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ," jelas Hendra.

Polda Jabar memamerkan deretan barang bukti sitaan yang menyita perhatian publik. Di antaranya yaitu satu buah mortir proyektil tank (diameter 8,8 cm, panjang 44 cm, kaliber 75–80 mm), 50 butir peluru tajam kaliber 5,5 mm, 50 butir peluru hampa, aneka bahan kimia peledak (potasium klorat, black powder, sulfur, hingga detonator), komponen rakitan senpi, empat helm baja, serta peralatan panahan (crossbow).

Hendra menambahkan, penyidik masih mendalami indikasi keterikatan MSA dengan jaringan terorisme tertentu.

"Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crimes Community ini. Tetapi dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut," terangnya.

"Nah ini masih kita dalami, dan semoga ini dalam waktu dekat ada yang sudah DM-DM kepada bersangkutan ini akan apakah ini dari kelompok mana, ini harus kita dalami. Tetapi alhamdulillah wa syukurillah bahwa sebelum yang bersangkutan direkrut oleh kelompok-kelompok ini, yang bersangkutan sudah bisa kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin sah dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga dikenakan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 247 KUHP mengenai penyebaran konten hasutan melalui teknologi informasi dengan ancaman pidana penjara tambahan hingga 4,5 tahun atau denda Kategori V.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement