Ikuti Kami :

Disarankan:

Polemik Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Memanas, Kubu Asep Saepuloh Minta KADIN Indonesia Turun Tangan Verifikasi KTA Calon

Senin, 28 September 2026 | 20:36 WIB
Polemik Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Memanas, Kubu Asep Saepuloh Minta KADIN Indonesia Turun Tangan Verifikasi KTA Calon
Polemik Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Memanas, Kubu Asep Saepuloh Minta KADIN Indonesia Turun Tangan Verifikasi KTA Calon.

Kubu Asep Saepuloh pertanyakan keabsahan KTA salah satu calon Ketua di Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya dan minta Pengurus Pusat KADIN Indonesia turun tangan (28/9/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya terus mengemuka. Pihak Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Asep Saepuloh, secara terbuka mempertanyakan proses penyelenggaraan hingga keabsahan administrasi keanggotaan salah satu calon ketua.

Sikap tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya, Deni Rosyidin, yang berbicara mewakili Asep Saepuloh. Menurut Deni, persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA) menjadi poin krusial karena merupakan syarat mutlak pencalonan pimpinan organisasi.

"Kami mempertanyakan keabsahan administrasi KTA salah satu calon. Ada beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara resmi oleh organisasi, termasuk persoalan barcode yang tidak dapat dipindai, nomor seri, serta invoice yang perlu dicocokkan," ujar Deni Rosyidin, Senin (28/9/2026).

Deni menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan sah atau tidaknya KTA tersebut secara sepihak, melainkan mendesak agar proses verifikasi dilakukan secara transparan sebelum penetapan calon resmi.

"Jangan persoalan administrasi seperti ini justru diabaikan," tegasnya. 

Deni menjelaskan bahwa tata cara dan ketentuan pencalonan Ketua KADIN tingkat kabupaten/kota telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Organisasi KADIN melalui Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 12 angka 3 poin a, disebutkan bahwa calon Ketua KADIN Kabupaten/Kota wajib terdaftar sebagai anggota KADIN sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

"Artinya, ketentuan mengenai masa keanggotaan bukan sekadar persoalan administratif biasa, tetapi merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang harus diverifikasi," ucap Deni.

Ia menekankan pentingnya penerapan standar verifikasi yang setara dan adil bagi seluruh kandidat agar tidak menimbulkan prasangka keraguan atau tebang pilih.

"Kalau memang aturannya mensyaratkan masa keanggotaan tertentu, maka semua calon harus diperiksa dengan standar yang sama. Jangan sampai ada calon yang diverifikasi secara ketat, sementara calon lainnya tidak," ungkapnya. 

Guna menjaga integritas dan netralitas mekanisme organisasi, kubu Asep Saepuloh mendesak Pengurus Pusat KADIN Indonesia untuk turun tangan secara langsung memeriksa kelengkapan dokumen para calon.

"Kami meminta KADIN Indonesia turun tangan untuk memastikan proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan organisasi. Ini penting agar tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan administrasi maupun pemenuhan persyaratan calon," ujarnya.

Deni pun menantang agar seluruh dokumen administratif pencalonan dibuka secara transparan dalam forum verifikasi internal.

"Kalau memang KTA-nya sah dan seluruh persyaratannya terpenuhi, silakan dibuktikan melalui mekanisme verifikasi. Kalau ada persoalan, tentu harus diselesaikan sesuai aturan organisasi," pungkas Deni.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement