TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Unit Reskrim Polsek Tawang bersama tim gabungan Resmob Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Sebanyak lima pemuda yang masing-masing berinisial MLG (18), MSNM (18), RFR (18) warga Kecamatan Gunung Tanjung, MSI (18) warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan AS (19) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan petugas pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para pelaku diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, perampasan barang hingga pengurasan rekening milik korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban diduga menghubungi salah satu pelaku melalui aplikasi Telegram untuk mengajak bertemu.
“Pelaku kemudian mengajak teman-temannya dan merencanakan pengeroyokan terhadap korban,” ujar AKBP Andi Purwanto.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Taman Harapan atau kawasan Engsun, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Saat bertemu di lokasi, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama menggunakan pukulan tangan kosong dan tendangan ke bagian tubuh serta kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang sebelah kiri serta luka pada pelipis mata kiri.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas handphone Oppo Reno, dompet berisi identitas dan uang tunai milik korban.
Polisi menyebut, setelah merampas handphone korban, para pelaku kemudian mengakses akun digital korban untuk melakukan transaksi pembelian barang hingga memindahkan sejumlah uang dari rekening korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui jejak transaksi digital yang dilakukan menggunakan akun milik korban.
Kelima pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing dan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Tawang.
Para pelaku dijerat pasal 479 ayat 1 dan 2 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.