Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Gerebek Warung Kopi Penjual Miras di Tasikmalaya, Sita 188 Botol Minuman

Minggu, 15 Februari 2026 | 19:12 WIB
Watermark
Polisi Gerebek Warung Kopi Penjual Miras di Tasikmalaya, Sita 188 Botol Minuman. Foto: NewsTasikmalaya.com/Asep Juhariyono

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 188 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis yang disimpan di dalam warung.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (15/2/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 188 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis yang disimpan di dalam warung.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Ipda Joni Jonansa selaku Pamapta 1 SPKT Polres Tasikmalaya Kota. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras di sebuah warung kopi di Jalan Ir. H. Djuanda. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan ratusan botol miras yang disimpan di dalam warung,” ujar Ipda Joni Jonansa.

Saat petugas tiba di lokasi, pemilik warung kopi berinisial BJ tidak berada di tempat. Polisi menduga yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

“Pemilik warung tidak ada di lokasi saat petugas datang. Kami menduga yang bersangkutan sudah mengetahui adanya rencana pemeriksaan dan memilih untuk kabur. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan 188 botol miras berbagai merek yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Joni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya, khususnya menjelang berbagai agenda kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan ekstra.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement