Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 | 17:25 WIB
Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan
Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan. Foto: Instagram

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA (30) dan I (32), warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksana tugas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perburuan dan perdagangan trenggiling.

Dari hasil penyelidikan, tersangka JA diketahui menjual dua ekor trenggiling jantan, masing-masing satu dalam kondisi hidup dengan berat sekitar 9 kilogram dan satu lagi dalam kondisi mati seberat 4,7 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka I beserta barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup serta satu ekor trenggiling mati yang sisiknya telah dipisahkan dan dikemas dalam kantong plastik.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JA mengakui menjual dua ekor trenggiling yang diperoleh dari hasil berburu bersama anjing di wilayah Kampung Beton. Sisiknya kemudian dijual kepada tersangka I dengan harga Rp85 ribu per kilogram,” ujar Agus, saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa tersangka I kembali menjual sisik trenggiling tersebut melalui media sosial, yakni Facebook, dengan sistem transaksi Cash on Delivery (COD) seharga Rp150 ribu per kilogram.

“Tersangka I juga diketahui telah melakukan transaksi serupa pada tahun 2024 dan 2025. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat, mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya dalam menggagalkan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Menurut Sarif, trenggiling merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan kerap menjadi target perburuan ilegal karena sisiknya dipercaya memiliki khasiat obat, meskipun belum terbukti secara ilmiah.

“Perdagangan sisik trenggiling biasanya melibatkan jaringan hingga ke luar negeri, seperti Hong Kong, China, dan Vietnam,” jelasnya.

Ia menambahkan, trenggiling yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup akan menjalani proses rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

“Trenggiling merupakan satwa tanpa gigi dengan kerongkongan panjang dan tubuh dilapisi sisik. Saat ini masih dilakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilepasliarkan,” pungkas Sarif.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement