Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran 10 Dus Miras di Indihiang

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:52 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran 10 Dus Miras di Indihiang
Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran 10 Dus Miras di Indihiang. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Kampung Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (25/1/2025) malam.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Kampung Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (25/1/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta distribusi miras. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 dus miras dengan berbagai merek dan jenis yang siap edar.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyampaikan bahwa barang bukti berupa 10 dus miras telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut. 

“Ya, kami berhasil mengamankan 10 dus miras berbagai merek dan jenis dari sebuah rumah,” ujar AKP Hartono kepada wartawan pada Minggu (26/1/2025) dinihari.  

AKP Hartono menjelaskan bahwa peredaran miras memiliki dampak serius terhadap masyarakat, termasuk potensi masalah sosial, kesehatan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Miras yang diamankan ini berpotensi menimbulkan masalah sosial, kesehatan, dan bahkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah kami,” tegasnya.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi miras di Kota Tasikmalaya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna memastikan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras yang dapat merusak moral dan keamanan bersama. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran miras dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," pungkas AKP Hartono.

Editor
Link Disalin