TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk pemilik perusahaan yang diduga terlibat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
"Petugas Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya kendaraan tangki yang kerap keluar masuk area perkampungan dan diduga mengangkut solar bersubsidi secara ilegal," ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).
Pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI di Jalan Raya Gentong, Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten. Saat diperiksa, sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan pompa air sebagai alat untuk menyedot solar dari kendaraan truk tangki lainnya, kemudian dipindahkan ke dalam mobil tangki yang diamankan. Solar bersubsidi tersebut diduga akan dijual ke luar kota untuk kepentingan industri dan pertambangan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Tedi (53) sebagai pemilik PT. Namira Selaras Mandiri, Ruhiyat (49) sebagai sopir mobil tangki, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
* 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel tangki warna putih biru,
* 8.000 liter BBM jenis solar,
* 1 unit pompa air merek Honda,
* 1 buah STNK dan kunci kendaraan,
* 1 unit ponsel Oppo A5S,
* Dokumen pengangkutan non-subsidi dan delivery note dari PT. Namira Selaras Mandiri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi demi menjaga ketahanan energi dan keadilan distribusi bagi masyarakat yang berhak.