TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Diannisa Maulida Zahra (25), warga Kampung Gadog, Desa Batumalang, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mengalami insiden tak mengenakkan usai mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tasikmalaya, Kamis (15/5/2025) siang.
Mobil yang dikendarainya tiba-tiba ditarik oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, sesaat setelah ia menyelesaikan ujian. Akibat kejadian tersebut, Diannisa dan dua temannya telantar hingga malam hari.
Menurut keterangan Diannisa, kejadian bermula saat ia hendak menyalakan mobil untuk menyalakan AC. Namun, belum sempat masuk ke dalam mobil, sejumlah pria mendekati dan menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut.
"Saya bilang mobil ini milik orang tua. Kami tidak tahu soal riwayat kendaraan itu karena saya hanya meminjam untuk keperluan tes," ujarnya.
Para pria tersebut kemudian mengarahkan mereka ke kantor DC di kawasan Ruko TIP, Jalan HZ Mustofa, dengan dalih hanya untuk keperluan dokumentasi dan penyerahan surat pengantar agar tidak dihentikan di jalan. Namun, sesampainya di kantor, situasi berubah. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mobil yang digunakan Diannisa diamankan. Bahkan, barang-barang pribadi seperti tas dan dompet masih berada di dalam mobil.
“Katanya cuma mau difoto, tapi setelah saya naik ke lantai dua kantor, teman saya yang dua orang di dalam mobil juga disuruh keluar, dan mobil langsung diambil begitu saja tanpa sepatah kata,” ucap Diannisa.
Tak hanya itu, barang-barang milik mereka dikembalikan menggunakan jasa taksi online tanpa sepengetahuan. Hingga pukul 18.30 WIB, Diannisa dan temannya masih duduk di sebuah kios di Jalan Siliwangi, tak jauh dari kantor DC, tanpa kepastian.
"DC-nya minta tebusan Rp10 juta. Sekarang adik saya masih mengurusnya di dalam kantor," tambahnya.
Diannisa juga mengaku kecewa karena tindakan penarikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak menyertakan surat kuasa resmi, dan tidak transparan sejak awal.
“Saya tahu aturannya, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan. Apalagi kami perempuan semua, awalnya kami kooperatif, tapi justru malah ditelantarkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, kerabat Diannisa masih berupaya menyelesaikan proses administrasi di kantor DC tersebut.