TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SH (29) warga Kampung Jatisari, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku ditangkap pada Rabu (14/8/2024), di Alun-alun Panumbangan, Kabupaten Ciamis, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Agustus 2024. Korban bernama Fahrullah (50), seorang tukang batu, warga Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh tersangka setelah terjerat dalam modus penipuan.
Kronologi Kejadian
Tersangka SH memasang iklan di Facebook yang menawarkan kerja sama dalam proyek pembangunan. Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi dengan korban melalui pesan pribadi dan WhatsApp, yang berujung pada pertemuan mereka.
Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk mengunjungi rumah pemilik tanah yang akan dibangun, menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di tempat yang dituju, pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan akan membeli rokok di warung terdekat, namun justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dari Unit Reskrim Polsek Pagerageung, Polsek Ciawi, Polsek Jamanis, Polsek Indihiang, Polsek Tawang, serta Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Alun-alun Panumbangan, Ciamis, pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Jumat (16/8/2024).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku telah melakukan tindakan penipuan terhadap satu unit sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui metode COD (cash on delivery). Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui pernah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah lainnya, termasuk Kecamatan Ciawi, Indihiang, Tawang, dan Jamanis.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit Ponsel
- 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu
- 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
- 1 unit sepeda motor Yamaha X-ride warna merah
- 1 unit sepeda motor Beat Deluxe warna abu-abu
Saat ini, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap tindakan kriminal seperti ini ditangani dengan serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak," tegas AKBP Joko Sulistiono.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap berbagai tindak kriminal di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berurusan dengan pihak-pihak yang belum dikenal.