Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

Jumat, 01 November 2024 | 16:19 WIB
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Indra S

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi, khususnya obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, yang menyasar kalangan pelajar.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi, khususnya obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, yang menyasar kalangan pelajar.

"Kami telah mengamankan tiga orang pelaku, yakni UN (23), RA (18), dan AA (26)," ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, pada Jumat (1/11/2024).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari presiden terpilih dalam penanganan kasus narkoba.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan kondisi emosional para pelajar dan menawarkan efek menenangkan dari obat tersebut.

Ketiga pelaku mengaku membeli obat-obatan secara online tanpa izin, lalu menjualnya secara langsung kepada konsumen, terutama pelajar yang kurang mendapatkan pengawasan dari orang tua. Harga jual obat bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per butir.

Polisi menyita total 536 butir obat terlarang, dengan rincian 97 butir Hexymer, 313 butir Tramadol, dan 144 butir obat jenis Y. Para pelaku mengaku telah beroperasi selama sebulan di Kabupaten Tasikmalaya dan kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, sesuai Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat terlarang.

Editor
Link Disalin