Ikuti Kami :

Disarankan:

Polsek Tawang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Komunitas Vespa di Tasikmalaya

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:23 WIB
Polsek Tawang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Komunitas Vespa di Tasikmalaya
Polsek Tawang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Komunitas Vespa di Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhdap anggota komunitas Vespa. Ketiga tersangka, yakni FR (20), IR (46), dan BA (40), ditangkap setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor polisi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhdap anggota komunitas Vespa. Ketiga tersangka, yakni FR (20), IR (46), dan BA (40), ditangkap setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor polisi.  

Kapolsek Tawang, Iptu Sumarso, menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 23.56 WIB di Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.  

Dalam aksinya, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menjambak rambut, menendang kepala dan badan korban. Selain itu, kepala korban juga dipukul secara bertubi-tubi.

“Ketiga pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban dengan menjambak rambut, menendang kepala dan badan, serta memukul kepala korban secara bertubi-tubi,” ujar Iptu Sumarso, saat dikonfirmasi Selasa (21/1/2025).  

Korban dalam kejadian ini adalah M. Rido Aroyan (20), seorang anggota komunitas sepeda motor Vespa. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, pakaian milik para pelaku, dan barang-barang lainnya.  

“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.  

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.  

Editor
Link Disalin