Ikuti Kami :

Disarankan:

Praktisi Hukum: Pernyataan Rieke Diah Pitaloka Dinilai Berpotensi Menggiring Opini Publik

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:55 WIB
Praktisi Hukum: Pernyataan Rieke Diah Pitaloka Dinilai Berpotensi Menggiring Opini Publik
Praktisi Hukum: Pernyataan Rieke Diah Pitaloka Dinilai Berpotensi Menggiring Opini Publik. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Praktisi hukum Tasikmalaya, Dr. H. Nana Suryana, S.H., S.Sos., M.H., menilai pernyataan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan salah tangkap dalam kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, berpotensi menggiring opini publik dan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Praktisi hukum Tasikmalaya, Dr. H. Nana Suryana, S.H., S.Sos., M.H., menilai pernyataan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan salah tangkap dalam kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, berpotensi menggiring opini publik dan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.  

Menurut Nana, kasus tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai, di mana empat terdakwa telah divonis oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang cukup.  

"Pernyataan Rieke yang tersebar di media massa seolah-olah menunjukkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Tasikmalaya tidak profesional. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum," ujar Nana di kantornya, Selasa (4/2/2025).  

Nana menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari kasus Vina Cirebon yang kerap dibandingkan.  

"Kasus Vina itu korban sudah meninggal, sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi. Sementara dalam kasus ini, korban masih hidup dan dapat memberikan kesaksiannya secara langsung," katanya.  

Ia juga membantah tuduhan bahwa kepolisian melakukan salah tangkap.  

"Bukti-bukti kepolisian telah dipaparkan di Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1/2025) dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Namun, pernyataan Rieke bisa menggiring opini publik seolah aparat bertindak tidak adil," tegasnya.  

Selain itu, ia menilai kritik Rieke terhadap vonis 1 tahun 8 bulan penjara bagi terdakwa tidak tepat.  

"Putusan hakim bersifat independen. Bahkan Komisi Yudisial pun tidak menganalisis putusan, melainkan perilaku hakimnya," tambahnya.  

Menurut Nana, pernyataan Rieke di media dapat membingungkan masyarakat dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.  

"Jika opini yang terbentuk di masyarakat adalah aparat penegak hukum tidak bekerja dengan baik, itu sangat berbahaya. Padahal, proses hukum sudah berjalan sesuai aturan," ujarnya.  

Ia juga membantah klaim bahwa para terdakwa tidak mendapatkan pendampingan hukum.  

"Sejak awal mereka sudah meminta bantuan hukum ke Peradi, dan persidangan juga dilakukan tertutup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.  

Nana meminta agar publik tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar dan tetap percaya pada sistem hukum yang berjalan.  

"Pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat hukum," pungkasnya.  

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka mengawal keluarga terdakwa dan mengkritik proses peradilan yang berlangsung.  

Ia menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mempertimbangkan semua bukti secara menyeluruh.  

"Kami meminta Komisi Yudisial, atas dorongan Komisi III, untuk memeriksa majelis hakim atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa," kata Rieke dalam pertemuan dengan Komisi III, Kamis (30/1/2025).

Editor
Link Disalin