TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Irpan Priatna, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pengacara Azis Aptira, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Azis Aptira selaku korban menyatakan menerima keputusan hakim. Ia menilai vonis tersebut cukup adil dan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa.
"Menanggapi terkait putusan enam bulan penjara sangat cukup," ujar Azis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/7/2025) sore.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan dinilai sepadan untuk memberikan pelajaran agar terdakwa tidak kembali melakukan tindakan kekerasan.
"Intinya sangat cukup untuk memberikan shock terapi dan pelajaran untuk terdakwa supaya ke depannya tidak berperilaku anarkis dan kriminal, supaya tahu di negara ini tidak ada orang yang kebal terhadap hukum," tambahnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang menimpa Azis terjadi pada Senin malam, 12 Agustus 2024, di Kampung Bebedilan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Saat kejadian, Azis bermaksud melerai pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Namun, niat baik tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Azis mengaku dipukul hingga terjatuh dan kembali menerima pukulan di bagian belakang kepala, bahkan bajunya sempat dirusak oleh pelaku.
"Setelah dipukul, saya terjatuh. Saya mencoba membela diri dengan menarik baju pelaku, akan tetapi pelaku kembali memukul saya di bagian belakang kepala dan merobek baju saya," jelas Azis.
Akibat penganiayaan itu, Azis mengalami luka lecet di bagian tangan dan sakit di kepala.
"Akibat kejadian itu, saya merasa pusing dan sakit di bagian kepala. Tangan saya pun lecet di bagian jari kelingking," ujarnya.
Setelah kejadian, Azis melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cihideung didampingi lima rekannya yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan medis di IGD RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, meski proses visum belum dilakukan karena harus menunggu pendampingan penyidik.
Kapolsek Cihideung, AKP Erus Rustiana, membenarkan adanya laporan dari korban terkait kasus tersebut.
"Iya betul, dan saat ini kami sudah menerima laporan resmi dari korban. Dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini," kata AKP Erus saat itu.