Ikuti Kami :

Disarankan:

Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag, Urusan Pondok Pesantren Kini Punya Direktorat Khusus

Kamis, 24 September 2026 | 08:19 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag, Urusan Pondok Pesantren Kini Punya Direktorat Khusus
Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag, Urusan Pondok Pesantren Kini Punya Direktorat Khusus. Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah resmi memperkuat perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren di Indonesia. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, RABU (23/9/2026).

Nasaruddin mengatakan, pembentukan lembaga baru tersebut secara khusus ditujukan untuk mewadahi urusan pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar NASARUDDIN, seperti dilansir laman Presidenri.go.id, Kamis, (24/9/2026).

Pesantren Kini Memiliki Direktorat Jenderal Tersendiri

Menurut Nasaruddin, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren membawa perubahan dalam struktur penanganan urusan pesantren di Kementerian Agama.

Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah lingkup pendidikan Islam. Dengan adanya struktur baru tersebut, pesantren kini memiliki direktorat jenderal yang secara khusus menangani berbagai urusannya.

“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik empat hari sebelum dirinya memberikan keterangan tersebut.

Dengan terbentuknya struktur baru ini, pemerintah memiliki wadah kelembagaan yang secara khusus menangani urusan pesantren di tingkat kementerian.

Pemerintah Ingin Perhatian terhadap Pesantren Lebih Terarah

Menteri Agama menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.

Menurut Nasaruddin, keberadaan lembaga khusus tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk memperhatikan keberadaan serta perkembangan pondok pesantren di berbagai daerah.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini,” ujar Nasaruddin.

Ia berharap perubahan struktur kelembagaan tersebut dapat membawa perkembangan positif bagi pesantren dibandingkan sebelumnya.

“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkasnya.

Bagian dari Penguatan Pendidikan Nasional

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren juga berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap penguatan akses dan kualitas pendidikan.

Dalam keterangan lain pada hari yang sama, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut pembentukan Ditjen Pesantren menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan jalur pendidikan pesantren memperoleh perhatian dan dukungan dalam penguatan pendidikan nasional.

Kementerian Agama sendiri telah menyiapkan sejumlah agenda yang berkaitan dengan penguatan pesantren, termasuk penyusunan peta jalan pengembangan pesantren, penguatan kemandirian ekonomi, serta pengembangan inovasi di lingkungan pesantren.

Agenda tersebut antara lain menjadi bagian dari rangkaian Hari Santri 2026. Kemenag juga menjadwalkan Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren** pada 8-9 Oktober 2026 untuk membahas peta jalan pengembangan pesantren ke depan. 

Selain bidang pendidikan, pemerintah juga memberi perhatian terhadap potensi ekonomi pesantren. Kemenag menyebut sejumlah pesantren telah memperoleh dukungan program inkubasi yang kemudian mendorong lahirnya Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPES). 

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dengan demikian menjadi perubahan kelembagaan yang menempatkan urusan pesantren dalam struktur tersendiri di Kementerian Agama.

Pemerintah berharap keberadaan struktur tersebut dapat memperkuat koordinasi dan perhatian terhadap pesantren, sekaligus mendukung pengembangan pesantren dalam bidang pendidikan, pemberdayaan, dan kemandirian di masa mendatang.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement