Ikuti Kami :

Disarankan:

Presiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Rp15 Ribu per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Rp15 Ribu per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional dengan memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Melansir laman presidenri.go.id, Kamis (15/7/2026) kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Melalui kebijakan ini, para pengusaha nelayan akan memperoleh BBM dengan harga Rp15.000 per liter, jauh lebih rendah dibandingkan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menilai sektor perikanan memerlukan dukungan agar biaya operasional nelayan tetap terkendali di tengah fluktuasi harga energi.

Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga khusus sebesar Rp6.800 per liter. Kini pemerintah memperluas dukungan tersebut kepada kapal berukuran 30 hingga 200 GT yang selama ini belum mendapatkan skema serupa.

“Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal ukuran 30 sampai 200 GT juga memperoleh harga khusus. Setelah dibahas, disepakati harga BBM untuk kelompok ini sebesar Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.

Selisih Harga Ditanggung BPDP, Bukan APBN

Airlangga menjelaskan bahwa harga rata-rata produksi solar dalam negeri saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan harga jual Rp15.000 per liter kepada nelayan, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui skema pendanaan khusus.

Menariknya, dukungan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memutuskan pembiayaan berasal dari dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Menurut Airlangga, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai cukup kuat untuk mendukung program tersebut tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.

“Dukungan harga sekitar Rp3.600 per liter itu akan dibiayai melalui BPDP. Jadi bukan berasal dari APBN,” katanya.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus tersebut sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.

Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha Perikanan

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku sektor perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM.

Menurut Bahlil, harga BBM sebesar Rp15.000 per liter diharapkan mampu membantu aktivitas penangkapan ikan dan distribusi hasil perikanan sehingga produktivitas nelayan dapat terus terjaga.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha perikanan mendapatkan kepastian biaya operasional. Dengan harga Rp15 ribu per liter, diharapkan dapat membantu nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT ke atas,” ujarnya.

Bahlil menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi dan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi program akan dilakukan secara terukur dan tepat sasaran. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, penentuan lokasi dan titik distribusi BBM akan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh nelayan dan pengusaha perikanan yang berhak menerima fasilitas harga khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik distribusinya. Tujuannya agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Bahlil.

Kebijakan harga khusus BBM ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional sektor perikanan nasional, memperkuat ketahanan pangan berbasis hasil laut, serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement