VIDEO: Polres Banjar Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pengamanan DPRD Diperketat untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Polres Banjar meningkatkan kesiapsiagaan dengan menggelar apel pasukan dan memperketat pengamanan di Kantor DPRD Kota Banjar.
Disarankan:
DPRD Kota Banjar masih menunggu kelengkapan administrasi dalam proses pemberhentian anggota dewan berinisial ARM.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Proses pemberhentian anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM masih berlangsung dan belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat. DPRD Kota Banjar saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan administrasi yang menjadi syarat dalam proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan proses PAW memerlukan waktu cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan dan instansi, mulai dari DPRD, partai politik hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ARM diketahui diduga melanggar kode etik sebagai anggota legislatif karena tidak menghadiri kegiatan dewan secara berturut-turut lebih dari enam kali.
“Persyaratan itu bukan dari DPRD saja, karena partai juga memberikan persyaratan untuk ke Gubernur Jawa Barat. Harus ada keputusan dari Mahkamah Partai dan rekomendasi dari DPP,” ujar Sutopo saat ditemui di Gedung DPRD Kota Banjar.
Usulan Sudah Dikirim ke Gubernur Jawa Barat
Menurut Sutopo, DPRD Kota Banjar melalui mekanisme yang berlaku telah meneruskan usulan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.
Namun hingga saat ini, proses tersebut belum dapat dituntaskan karena masih terdapat dokumen dan persyaratan administrasi yang belum lengkap.
“Dari partai sendiri kami juga masih menunggu. Dulu kami pernah mengirimkan surat ke partai politik tersebut, tetapi sampai saat ini memang belum ada jawaban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam proses PAW anggota DPRD, keputusan dari partai politik menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pemerintah provinsi menerbitkan keputusan pemberhentian secara resmi.
Pemberhentian Diatur dalam Undang-Undang
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suryadi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh dalam proses pemberhentian anggota legislatif, yakni melalui mekanisme internal DPRD dan melalui partai politik.
“Jika pelanggaran menyangkut kode etik, maka diproses secara administratif oleh Badan Kehormatan DPRD. Tahapannya mulai dari pengaduan, sanksi peringatan, hingga sanksi terberat yaitu usulan pemberhentian kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota,” kata Dedi.
Selain melalui Badan Kehormatan (BK), partai politik tempat anggota dewan bernaung juga memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan internal partai atau AD/ART.
Apabila partai telah menerbitkan keputusan sanksi atau pemberhentian, maka usulan tersebut akan diteruskan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperoleh pengesahan akhir.
Hak Keuangan ARM Sudah Dihentikan
Dedi mengungkapkan bahwa Sekretariat DPRD Kota Banjar sebenarnya telah mengusulkan pemberhentian ARM sejak Mei atau Juni 2026.
Usulan tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan ketidakhadiran dalam kegiatan kedewanan secara berturut-turut melebihi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, secara administratif ARM hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjar karena belum ada keputusan resmi pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat.
“Status ARM masih sebagai anggota dewan karena belum ada keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Dedi.
Namun demikian, Sekretariat DPRD Kota Banjar telah menghentikan hak-hak keuangan yang bersangkutan sejak April 2026.
Langkah tersebut diambil setelah DPRD menerima surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian serta mempertimbangkan fakta bahwa ARM sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif.
“Hak-hak keuangannya sudah kami hentikan sejak April, menyusul diterimanya surat DPO dari pihak kepolisian dan karena yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugasnya,” tegas Dedi.
Menunggu Keputusan Final
Hingga saat ini, DPRD Kota Banjar masih menunggu kelengkapan dokumen dari partai politik terkait sebagai bagian dari proses administrasi PAW.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, usulan tersebut akan diproses lebih lanjut hingga terbit keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat mengenai status keanggotaan ARM di DPRD Kota Banjar.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif.
Polres Banjar meningkatkan kesiapsiagaan dengan menggelar apel pasukan dan memperketat pengamanan di Kantor DPRD Kota Banjar.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.