Ikuti Kami :

Disarankan:

PWI Jawa Barat Kutuk Aksi Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

Selasa, 01 September 2026 | 14:04 WIB
PWI Jawa Barat Kutuk Aksi Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan. Foto: Istimewa

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan tidak mencerminkan profesi wartawan yang terikat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menyampaikan kecaman tegas terhadap tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan aksi mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

PWI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku insan pers yang profesional serta berpotensi mencoreng citra dunia jurnalistik di mata masyarakat.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menurutnya, tindakan intimidatif, ancaman, maupun perilaku yang mengarah pada kekerasan tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sesungguhnya.

“Perilaku seperti itu sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme seorang wartawan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujar Tantan.

Wartawan Terikat Kode Etik dan Aturan Hukum

Tantan menjelaskan bahwa setiap wartawan wajib memahami serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada seseorang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, bukan menggunakan identitas pers sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain.

“Profesi wartawan memiliki koridor yang jelas. Kebebasan pers tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum

PWI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan.

Tantan menegaskan bahwa apabila seseorang menggunakan atribut kewartawanan untuk melakukan ancaman, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka hal tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa status sebagai wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang mengaku wartawan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Sengketa Jurnalistik Punya Mekanisme Resmi

Lebih lanjut, Tantan menjelaskan bahwa apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik atau hubungan antara wartawan dan narasumber, terdapat mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam sistem pers nasional.

Masyarakat dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

Karena itu, ia menilai tindakan emosional atau intimidatif bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Menurutnya, profesionalisme wartawan justru ditunjukkan melalui kemampuan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjunjung etika profesi.

Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

PWI Jawa Barat menilai perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, terutama terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada media dan insan pers.

Tantan mengaku khawatir tindakan satu orang dapat memunculkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Padahal, kata dia, banyak wartawan yang bekerja secara profesional, independen, dan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik dengan tetap mematuhi kode etik.

“Jangan sampai tindakan satu oknum membuat masyarakat memiliki penilaian buruk terhadap profesi wartawan secara umum,” ujarnya.

Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional

PWI Jawa Barat menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara objektif dan profesional apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Menurut Tantan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang profesi atau latar belakang pihak yang terlibat.

Selain itu, ia mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat untuk terus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan harus berani menyampaikan kebenaran, tetapi keberanian itu tetap harus berada dalam koridor etika dan hukum. Profesi ini harus dijaga kehormatannya,” katanya.

PWI Jawa Barat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai marwah profesi kewartawanan dan merugikan kepercayaan publik terhadap pers.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement