TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan patroli malam sekaligus razia minuman keras (miras) pada Minggu malam (5/1/2025).
Dalam operasi tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri, SE, petugas berhasil mengamankan 24 botol miras jenis arak Bali dan 10 botol alkohol 70 persen. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah warung milik IR (18), warga Kampung Tejakalapa Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Lokasi razia berada di wilayah JB Cisinga, Kampung Kudadepa, Desa Kudadepa.
Kapolsek Iptu Hasan Basri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Minuman keras sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, sehingga kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredarannya di wilayah hukum Polsek Cisayong,” tegas Iptu Hasan Basri, Senin (6/1/2025).
Selain mengamankan barang bukti, patroli malam ini juga dimanfaatkan oleh petugas untuk mempererat hubungan dengan masyarakat setempat. Petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengajak masyarakat untuk selalu waspada, serta menyerap informasi terkait potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di wilayahnya. Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diharapkan agar wilayah hukum Polsek Cisayong tetap aman dan kondusif.
Dengan operasi yang terus dilakukan secara konsisten, Polsek Cisayong berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari dampak buruk peredaran miras.