Ikuti Kami :

Disarankan:

Resmi Berlaku! Pemkab Ciamis Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi dan Kinerja ASN Tetap Optimal

Jumat, 17 April 2026 | 16:09 WIB
Resmi Berlaku! Pemkab Ciamis Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi dan Kinerja ASN Tetap Optimal
Resmi Berlaku! Pemkab Ciamis Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi dan Kinerja ASN Tetap Optimal.

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan perdana pada 17 April 2026 dan berlaku di seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan perdana pada 17 April 2026 dan berlaku di seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi. 

Dalam pelaksanaannya, kebijakan WFH diterapkan secara selektif. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengatur komposisi kerja dengan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, dengan catatan kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026. Namun, tidak semua ASN dapat mengikuti skema tersebut. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Beberapa di antaranya meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, hingga petugas layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, persampahan, dan administrasi kependudukan.

Selain pengaturan kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan kendaraan dinas. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar fosil serta mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Sebagai alternatif, ASN didorong beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, hingga bersepeda dalam aktivitas sehari-hari.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin, termasuk melakukan absensi tiga kali sehari.

“ASN wajib melakukan absensi pukul 08.30, 12.30, dan 16.00,” ujar Wawan Ruhiyat, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO). Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh pegawai merasakan pola kerja yang seimbang.

Wawan menambahkan, ASN yang sedang WFH tetap harus siap kembali ke kantor jika dibutuhkan dalam kondisi tertentu.

“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan produktivitas. Justru sebaliknya, kinerja ASN harus tetap terjaga bahkan meningkat.

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan era digital, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement