Ikuti Kami :

Disarankan:

Ribuan Botol Alkohol Murni Diduga untuk Bahan Miras Oplosan Diamankan Polsek Leuwisari Tasikmalaya

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Ribuan Botol Alkohol Murni Diduga untuk Bahan Miras Oplosan Diamankan Polsek Leuwisari Tasikmalaya
Ribuan Botol Alkohol Murni Diduga untuk Bahan Miras Oplosan Diamankan Polsek Leuwisari Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol berkadar 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol berkadar 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Ribuan botol alkohol dan puluhan sachet minuman berenergi ini diduga akan digunakan untuk meracik minuman keras (miras) oplosan.

Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, menjelaskan bahwa minuman beralkohol ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Leuwisari pada Sabtu malam (24/8/2024).

"Minuman haram tersebut berhasil diamankan oleh polisi di Kampung Cikembang, Desa Cilampunghilir, Kampung Cibenda, Kecamatan Padakembang, serta Kampung Ranjeng, Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari," ujar Iptu Pramono, Selasa (27/8/2024).

Menurut Pramono, tiga pemilik alkohol yang berhasil diamankan adalah DS (31) warga Badak Paeh, Desa Anjarsari, AR (27) warga Cibenda, Desa Cisaruni, serta DS (30) warga Kampung Ranjeng, Desa Ciawang. Ketiganya diduga melakukan penjualan alkohol berkadar 70 persen tanpa izin di rumah mereka masing-masing.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Leuwisari melakukan patroli rutin pada Sabtu malam. Petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan alkohol yang diduga kuat digunakan sebagai bahan untuk minuman oplosan.

Lokasi pertama yang disasar adalah Kampung Cikembang, Desa Cilampunghilir, di mana polisi menemukan tiga pemuda yang sedang menenggak miras oplosan.

"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan 72 botol alkohol 70 persen, 36 sachet minuman berenergi, dan sisa penjualan alkohol sebanyak 12 botol di dalam rumah kontrakan pelaku DS," jelas Iptu Pramono.

Polisi juga mengecek handphone pelaku untuk menelusuri cara mendapatkan alkohol tersebut, yang diduga dibeli secara online.

Pengembangan kasus ini berlanjut ke daerah Cisaruni, Padakembang, di mana polisi menemukan empat pemuda lainnya sedang mengonsumsi miras oplosan. Dari penggeledahan rumah pelaku AR, polisi mengamankan 528 botol alkohol 70 persen dan 30 botol sisa penjualan.

Patroli terakhir dilakukan di Kampung Ranjeng, Desa Ciawang, tempat polisi menemukan pelaku DS (30) sedang berjualan alkohol 70 persen. Dari penggeledahan rumahnya, polisi berhasil menyita 1.032 botol alkohol.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapatkan alkohol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online dan menjualnya seharga Rp10.000 per botol," ungkap Iptu Pramono.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengingatkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi miras oplosan dan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal semacam ini.

Editor
Link Disalin