Ikuti Kami :

Disarankan:

RS Banjar Patroman Medical Center Resmi Buka Layanan Ortopedi Terintegrasi BPJS

Senin, 26 Januari 2026 | 12:39 WIB
Watermark
RS Banjar Patroman Medical Center Resmi Buka Layanan Ortopedi Terintegrasi BPJS. Foto: NewsTasikmalaya.com/Budiana Martin

Rumah Sakit Banjar Patroman Medical Center (PMC) resmi membuka layanan ortopedi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Rumah Sakit Banjar Patroman Medical Center (PMC) resmi membuka layanan ortopedi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2026. Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis rumah sakit dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Banjar dan sekitarnya.

Manajer SDM RS Banjar PMC, Asep Halim, mengatakan layanan ortopedi tersedia setiap hari melalui poliklinik pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara untuk kondisi darurat atau tindakan operasi segera (sito), pelayanan dapat dilakukan kapan saja.

“Seperti pagi ini, dokter seharusnya ada agenda lain, namun karena ada pasien dengan kondisi sito, langsung masuk ke kamar operasi,” ujar Asep, Senin (26/1/2026).

Asep menambahkan, dokter spesialis ortopedi yang bertugas di RS Banjar PMC merupakan putra daerah yang sebelumnya pernah mengabdi sebagai dokter umum di rumah sakit tersebut. Setelah menempuh pendidikan spesialis ortopedi, yang bersangkutan kembali untuk melayani masyarakat Banjar.

“Alhamdulillah, dengan sarana yang kami miliki, tindakan operasi ortopedi kini sudah bisa dilakukan di Instalasi Bedah Sentral (IBS) kami,” jelasnya.

Jenis Kasus yang Ditangani

Dokter Umum RS Banjar PMC, Fiqrotul Umam, menjelaskan bahwa pasien ortopedi yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) umumnya merupakan kasus trauma, seperti fraktur terbuka maupun tertutup. Seluruh pasien akan ditangani terlebih dahulu di IGD sebelum dikonsultasikan dengan dokter spesialis ortopedi.

Sementara itu, pasien yang berobat ke poliklinik ortopedi biasanya berasal dari rujukan puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri, dengan keluhan seperti pengapuran sendi hingga osteoartritis.

Fiqrotul juga menegaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya penanganan pasien kecelakaan akan dijamin oleh Jasa Raharja, dengan syarat melampirkan kronologi kejadian serta laporan resmi dari kepolisian.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Silakan bawa pasien ke IGD PMC, kami tetap layani. Namun pastikan membawa kronologi dan laporan kepolisian,” jelasnya.

Dengan hadirnya layanan ortopedi yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, RS Banjar PMC berharap dapat meningkatkan kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari visi besar kami untuk menghadirkan pelayanan yang semakin lengkap dan mudah diakses,” pungkas Asep.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement