TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Seorang perempuan berusia 22 tahun di Tasikmalaya melaporkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan rudapaksa. Peristiwa ini disebut terjadi sejak 2022 hingga 2024, saat korban masih menjadi santriwati di pesantren tersebut.
Korban melaporkan kejadian ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Buana Yudha, SH., MH., pada Kamis (16/1/2025) kemarin. Dalam keterangan kepada media pada Jumat (17/1/2025), Buana mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual selama tiga tahun.
"Klien saya awalnya menjadi santriwati di ponpes tersebut dan ditempatkan di bagian konsumsi. Selama itu, klien saya diminta membantu merawat istri terlapor yang sedang sakit, di situlah pelecehan pertama kali terjadi," ujar Buana.
Menurut Buana, pelecehan awal dilakukan dengan menyentuh bagian tubuh korban. Korban, yang merasa segan dengan nama besar pimpinan pesantren, hanya bisa menolak secara halus.
Setelah istri terlapor meninggal dunia, situasi semakin memburuk. Terlapor memanggil korban ke kamarnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menikahinya.
"Korban sudah menolak, tetapi terlapor terus memaksa. Bahkan, ia mengiming-imingi korban dengan janji pernikahan," jelas Buana.
Buana menambahkan, perbuatan terlapor dilakukan secara berulang, hingga tiga kali dalam seminggu. Lokasi kejadian berlangsung di rumah pribadi terlapor dan kontrakan yang ia miliki. Untuk menghindari kecurigaan warga, terlapor bahkan membuat surat nikah siri palsu.
Seiring berjalannya waktu, janji pernikahan yang dijanjikan oleh terlapor tak kunjung terwujud. Buana menjelaskan, keluarga terlapor menentang pernikahan tersebut. Situasi semakin memanas ketika korban mengalami penganiayaan setelah kendaraannya diadang oleh anak terlapor.
"Dari kasus penganiayaan itu, akhirnya terbongkar apa yang dialami oleh korban selama ini," kata Buana.
Upaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum diambil dengan melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan laporan tersebut.
"Kemarin sore, laporan ini kami terima. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi," kata Jajang.