TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (8/6/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, seorang pria berinisial DR diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di daerah Sukanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip bening berisi sabu, yang dibalut dengan sedotan warna putih untuk mengelabui petugas dan satu unit handphone merk Samsung berwarna biru toska yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika
Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka DR merupakan hasil dari informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya di lapangan.
“Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Sukanagara. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan sedotan plastik putih, serta sebuah handphone yang kami duga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui jaringan peredaran serta sumber narkotika yang dimiliki oleh tersangka.
Petugas masih mendalami apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau terlibat lebih jauh dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Kota Tasikmalaya. Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan. Sekecil apapun informasi yang diberikan, akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bahaya narkoba masih mengintai, termasuk di lingkungan yang sebelumnya dianggap aman. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.