Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Sabu, BB Hampir Satu Ons

Senin, 30 September 2024 | 08:36 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Sabu, BB Hampir Satu Ons
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Sabu, BB Hampir Satu Ons. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ujang HR

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. 

Penangkapan tersangka berinisial AR, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Purbaratu. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku. 

"Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam seminggu terakhir kami dapat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Imanudin, Senin (30/9/2024).

Ia menuturkan, dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 92,74 gram, satu buah timbangan digital, buku rekening, satu unit hp, dan satu unit sepeda motor. 

"Barang bukti kurang lebih satu ons, tepatnya 92,74 gram," tuturnya. 

Imanudin menjelaskan, modus pelaku mengedarkan narkoba adalah dengan sistem tempel. Transaksi ini sangat tren dikalangan pengedar narkotika, di mana antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu langsung. 

"Modusnya sistem tempel. Kami tangkap pelaku saat menempelkan paket sabu," jelasnya. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Editor
Link Disalin