Ikuti Kami :

Disarankan:

SC Mukota V KADIN Tasikmalaya Bantah Dugaan Penjegalan Fauzan: Hanya Jalankan Keputusan KADIN Jabar

Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB
SC Mukota V KADIN Tasikmalaya Bantah Dugaan Penjegalan Fauzan: Hanya Jalankan Keputusan KADIN Jabar
SC Mukota V KADIN Tasikmalaya Bantah Dugaan Penjegalan Fauzan: Hanya Jalankan Keputusan KADIN Jabar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Kristian

Ketua SC Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Dr. H. Dodo Murtado, membantah tudingan adanya penjegalan terhadap bakal calon Ketua KADIN H.M. Fauzan Wahyu Noor.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polemik menjelang Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya terus bergulir. Setelah muncul tudingan dugaan penjegalan terhadap bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, H.M. Fauzan Wahyu Noor, Steering Committee (SC) Mukota V akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Ketua SC Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Dr. H. Dodo Murtado, menegaskan bahwa panitia hanya menjalankan keputusan hasil verifikasi yang telah dilakukan KADIN Jawa Barat sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Menurut Dodo, keputusan mengenai lolos atau tidaknya bakal calon bukan merupakan penilaian sepihak dari panitia daerah, melainkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KADIN Jawa Barat berdasarkan aturan organisasi.

"Kami menghormati setiap pendapat dan penyampaian dari kandidat yang tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Itu merupakan hak masing-masing peserta. Namun panitia hanya menjalankan hasil keputusan KADIN Jawa Barat terkait verifikasi bakal calon ketua dan peserta penuh Mukota V," ujar Dodo saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

SC Fokus Jalankan Tugas Organisasi

Dodo menjelaskan, tugas Steering Committee terbatas pada pelaksanaan tahapan sesuai amanat organisasi, termasuk mengumumkan hasil verifikasi dan memastikan seluruh rangkaian Mukota V berjalan sesuai jadwal.

Selain itu, panitia juga bertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan Mukota V yang dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta Peraturan Organisasi yang menjadi pedoman pelaksanaan musyawarah.

"SC hanya mengumumkan hasil keputusan KADIN Jawa Barat dan menyiapkan pelaksanaan kegiatan bersama Organizing Committee (OC)," katanya.

Dasar Verifikasi Mengacu Peraturan Organisasi

Menanggapi isu yang berkembang terkait legalitas badan usaha berbentuk yayasan yang disebut menjadi salah satu faktor tidak lolosnya salah satu bakal calon, Dodo menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diatur secara rinci dalam regulasi organisasi.

Ia menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Organisasi Nomor 215 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kota/Kabupaten KADIN, khususnya pada Bab V Pasal 11 yang mengatur persyaratan bakal calon Ketua KADIN.

"Terkait syarat bakal calon sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Organisasi. Semua proses mengacu pada aturan tersebut," tegasnya.

Mukota V Dijadwalkan Digelar 12 September

Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026. Agenda tersebut akan menentukan kepemimpinan baru KADIN Kota Tasikmalaya untuk periode mendatang.

Meski polemik terkait hasil verifikasi masih menjadi perhatian sejumlah pihak, panitia memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi dan keputusan yang telah ditetapkan KADIN Jawa Barat.

Dengan penjelasan tersebut, SC berharap pelaksanaan Mukota V dapat berlangsung kondusif, transparan, dan tetap mengedepankan semangat organisasi demi kemajuan dunia usaha di Kota Tasikmalaya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement