Ikuti Kami :

Disarankan:

Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya, Iwan- Dede Gugat KPU ke MK Tuding Penetapan Paslon Tidak Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:57 WIB
Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya, Iwan- Dede Gugat KPU ke MK Tuding Penetapan Paslon Tidak Sesuai Prosedur
Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya, Iwan- Dede Gugat KPU ke MK Tuding Penetapan Paslon Tidak Sesuai Prosedur. Foto: dok.MKRI

Polemik terkait hasil Pemungutan Suara Ulang( PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 terus berlanjut. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly( Iwan- Dede) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi( MK) atas penetapan hasil PSU yang dinilai cacat prosedur dan melanggar asas keadilan.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Polemik terkait hasil Pemungutan Suara Ulang( PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 terus berlanjut. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly( Iwan- Dede) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi( MK) atas penetapan hasil PSU yang dinilai cacat prosedur dan melanggar asas keadilan.

Melansir laman Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, sidang perkara dengan nomor 321/ PHPU.BUP- XXIII/ 2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum( PHPU) ini digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Isi Gugatan Penetapan Paslon Dinilai Tidak Sesuai Putusan MK

Kuasa hukum Iwan- Dede, Dani Safari Efendi, menyoroti pelaksanaan PSU yang menurutnya tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 132/ PHPU.BUP- XXIII/ 2025. Dalam amar tersebut, KPU diperintahkan membatalkan Keputusan KPU Nomor 1574 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon, karena salah satunya Ade Sugianto, telah didiskualifikasi akibat pelanggaran Pasal 7 ayat( 2) huruf n UU Pilkada.

Namun faktanya, KPU hanya mengganti posisi calon bupati tanpa melakukan pendaftaran ulang seluruh pasangan calon, termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan ulang syarat pencalonan, seperti yang diwajibkan dalam Pasal 14 ayat( 2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“KPU seharusnya membuka pendaftaran ulang seluruh paslon dengan melampirkan dokumen B1- KWK dan syarat lainnya. Bukan hanya mengganti satu individu dalam pasangan calon, ” tegas Dani Safari.

Paslon Lain Diduga Diuntungkan, Intervensi ASN Diungkap

Selain itu, pihak Pemohon juga mengungkap adanya penyalahgunaan jabatan oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin, yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya namun tidak mengambil cuti selama masa PSU. Hal ini, menurut kuasa hukum Iwan- Dede, memberi keuntungan yang tidak adil dalam kontestasi.

“Paslon 02 menggunakan pengaruh jabatannya untuk intervensi ASN hingga kepala desa dan pemuka agama. Ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi PSU, ” ujar Ecep Sukmanagara, kuasa hukum Iwan- Dede, di Gedung 1 MK.

Tuntutan Pemohon di Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, Iwan- Dede meminta Mahkamah Konstitusi untuk

1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU.

2. Membatalkan SK KPU Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon PSU.

3. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2( Cecep Nurul Yakin- Asep Sopari Al- Ayubi).

4. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3( Ai Diantani Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz).

5. Menyatakan PSU yang dilaksanakan pada April 2025 inkonstitusional dan batal demi hukum.

6. Memerintahkan KPU untuk melakukan PSU ulang dengan tahapan lengkap sesuai peraturan perundang- undangan.

 

 

xxxxxxxxxxxx

 

Cecep Nurul Yakin intervensi ASN Pilkada

 bermasalah

 

 

 

Editor
Link Disalin