Ikuti Kami :

Disarankan:

Sidang Pembuktian Perkara Anggota Legislatif ARM, Empat Saksi Dihadirkan JPU di PN Banjar

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:17 WIB
Sidang Pembuktian Perkara Anggota Legislatif ARM, Empat Saksi Dihadirkan JPU di PN Banjar
Sidang Pembuktian Perkara Anggota Legislatif ARM, Empat Saksi Dihadirkan JPU di PN Banjar. Foto: Sukirman.

JPU hadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan perkara anggota legislatif ARM di PN Banjar, Senin (19/10/2026). Kuasa hukum sebut temukan bukti surat pinjam-meminjam.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat anggota legislatif berinisial ARM kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjar dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa ARM, Herman Subekti, mengklaim menemukan fakta baru terkait adanya dokumen surat perjanjian pinjam-meminjam yang sebelumnya disebut tidak disertakan oleh pihak pelapor saat awal membuat laporan kepolisian.

“Setelah perkara masuk ke pokok perkara, ternyata terungkap bahwa ini memang perjanjian pinjam-meminjam. Ada bukti tertulisnya juga. Bahkan, ini merupakan peminjaman yang kedua,” ujar Herman saat ditemui usai sidang, Senin (19/10/2026) sore.

Atas temuan bukti dokumen tersebut, tim kuasa hukum ARM mengambil langkah hukum dengan melaporkan kembali pihak pelapor ke Polres Banjar atas dugaan laporan palsu atau bohong. Herman menilai, jika dokumen perjanjian itu dilampirkan sejak awal, kasus tersebut masuk ranah perdata.

“Kalau dari awal pelapor melaporkan dengan menunjukkan bahwa ada surat perjanjian, saya yakin Polres tidak akan menerima proses laporan tersebut,” kata Herman.

Herman menambahkan, sejumlah saksi terkait laporan dugaan laporan palsu tersebut telah dimintai keterangan di kepolisian. Pihaknya akan terus mengawal dan menanyakan perkembangan penanganan laporan itu ke Polres Banjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum ARM lainnya, Enggang Simpaty, menegaskan fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi bagian krusial dalam menguji transparansi keterangan para saksi dan materi perkara di hadapan majelis hakim.

JPU Hadirkan Empat Saksi, Tegaskan Keterangan Masih Sesuai BAP

Di pihak lain, Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan pembuktian atas dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa ARM.

Perwakilan JPU Kejari Kota Banjar, Andre, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada gelaran sidang pekan depan.

“Kami sudah membagi empat saksi tadi. Semua saksi itu untuk memberikan keterangan terkait apa yang kami terima. Persidangan ini masih berlanjut dan belum selesai,” ujar Andre seusai persidangan.

Berbeda dengan klaim pihak terdakwa, Andre menegaskan bahwa sejauh ini belum ada fakta baru yang mengemuka di persidangan. Menurutnya, seluruh kesaksian yang disampaikan empat saksi di hadapan majelis hakim masih konsisten dan selaras dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau fakta-fakta baru tidak ada. Sementara semuanya masih sesuai dengan apa yang tercatat di dalam BAP,” kata Andre.

Sidang perkara kasus anggota legislatif ARM ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 26 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak saksi korban serta pembuktian dari tim kuasa hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan objektif demi tegaknya keadilan di Kota Banjar.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement