TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemilik kafe, restoran, dan hotel di Kota Tasikmalaya diingatkan untuk mengurus lisensi resmi sebelum menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola. Langkah ini penting agar kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan berujung somasi maupun denda.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menegaskan bahwa penyelenggaraan nobar harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama jika menayangkan pertandingan klub sepak bola profesional yang memiliki manajemen dan hak komersial.
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy pada Senin (19/10/2026), menyusul adanya sejumlah kafe di daerah lain yang mendapat somasi karena menggelar nobar tanpa lisensi resmi.
“Saya menyarankan kan dari awal, yang namanya kita membuat sesuatu harus berdasarkan aturan yang ada, seperti nobar sekarang apalagi kota ada beberapa klub yang telah profesional, yang mempunyai manajemen sudah profesional, berarti ada beberapa yang harus diterapkan dengan aturan,” kata Deddy.
Disporabudpar Edukasi Pengusaha Kafe dan Resto
Deddy mengatakan, Disporabudpar Kota Tasikmalaya telah melakukan edukasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Menurutnya, pemilik usaha perlu memahami bahwa kegiatan nobar tidak cukup hanya menyediakan layar dan tempat bagi pengunjung. Penyelenggara juga harus memastikan perizinan serta lisensi yang diperlukan telah dipenuhi.
“Edukasi juga saya sudah mendekatkan ke teman-teman PHRI bahwa setiap nobar ktu harus ada lisensi, aturan yang membersamai, jadi tidak ilegal, tapi harus legal,” katanya.
Deddy menyebut, sejumlah kafe di Kota Tasikmalaya telah mengikuti ketentuan tersebut. Centro dan Join, misalnya, disebutnya sebagai contoh tempat usaha yang sudah memiliki lisensi untuk menggelar nobar.
“Yang sudah mempunyai lisensi banyak, termasuk ada Centro dan Join, itu mungkin bisa menjadi percontohan bagi kafe lain. Termasuk kita memberikan pengarahan tentang publikasi, marketing untuk hotel dan resto di Kota Tasikmalaya, termasuk ini juga,” ucapnya.
Ke depan, Disporabudpar berencana menerbitkan surat edaran kepada pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar pelaksanaan nobar berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan beban yang memberatkan pelaku usaha.
“Karena maraknya zamannya nonbar dengan aturan yang jelas, lisensi, izin, haeua ditempuh, mungkin nanti kita juga akan memberikan edaran kepada teman-teman pengusaha resto, kafe, hotel agar aturan ini diterapkan dengan tisak memberatkan juga,” tuturnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak akan dilakukan agar pengusaha mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan lisensi nobar.
“Kita juga akan berkoordinasi supaya kesana kemarinya enak, intinya fasilitas di kafe dan resto yang ada di Kota Tasik ada, tapi aturan harus tetap diterapkan,” sambungnya.
PHRI Ingatkan Risiko Somasi dan Denda
Sementara itu, Ketua BPC PHRI Kota Tasikmalaya, Hj. Susy Susanti, mengaku belum menerima laporan dari pemilik kafe, restoran, maupun hotel di wilayahnya yang terkena somasi akibat menggelar nobar tanpa lisensi.
“Belum sih kalau untuk acara nobar. Karena memang untuk nobar ada aturan aturannya, misalkannya izin yang menyelenggarakan, kalau ke kami belum ada laporan,” kata Susy.
Meski belum menerima laporan, ia mengimbau para pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan yang dibutuhkan telah dipenuhi sebelum menyelenggarakan kegiatan nobar.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penting untuk menghindari persoalan hukum yang berpotensi merugikan usaha.
“Jadi kalau pemilik kafe sebaiknya laksanakan dulu izin-izinnya ya, apa aja yang akan dilaksanakan dan nanti supaya nanti tidak mengganggu pada kafe kita,” bebernya.
Susy menilai, proses mendapatkan lisensi resmi untuk menggelar nobar pertandingan sepak bola tidak terlalu rumit dan tidak selalu membutuhkan biaya besar. Sebaliknya, penyelenggaraan tanpa lisensi berisiko menimbulkan konsekuensi finansial yang jauh lebih berat.
“Engga sih, ada izin khususnya gak begitu susah. Tapi kalau kita disomasi pasti bayar gede, bisa puluhan sampai ratusan juta biasanya, makanya hati-hati ya,” pungkasnya.
Dengan adanya edukasi dari Disporabudpar dan PHRI, para pelaku usaha di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat memahami ketentuan lisensi nobar sehingga kegiatan menonton pertandingan sepak bola bersama pengunjung tetap bisa berlangsung sesuai aturan.