Ikuti Kami :

Disarankan:

Sikat Penyakit Masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tiga Lokasi dan Sita Puluhan Botol Miras

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:37 WIB
Sikat Penyakit Masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tiga Lokasi dan Sita Puluhan Botol Miras
Sikat Penyakit Masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tiga Lokasi dan Sita Puluhan Botol Miras.

Guna meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) serta mewujudkan situasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, jajaran Polres Tasikmalaya Kota gencar melaksanakan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang, Selasa (19/5/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Guna meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) serta mewujudkan situasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, jajaran Polres Tasikmalaya Kota gencar melaksanakan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang, Selasa (19/5/2026).

Operasi senyap yang melibatkan tim gabungan lintas fungsi ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa razia terpadu tersebut merupakan komitmen konkret kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas jalanan.

“Ya, kami melakukan razia peredaran miras dan obat terlarang melalui kegiatan yang dilaksanakan secara bersinergi oleh Sat Samapta dan Satres Narkoba,” ungkap AKBP Andi Purwanto, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membeberkan bahwa jalannya razia di lapangan dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta, Iptu Azis Kartaji, dan KBO Satres Narkoba, Iptu Wahidin.

Petugas menyisir tiga lokasi berbeda yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, yakni di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kompleks Pasar Cikurubuk (wilayah Kecamatan Mangkubumi), dan menyisir area Kecamatan Tawang.

“Razia dilaksanakan di tiga lokasi berbeda tersebut. Dalam kegiatan operasi kali ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan sedikitnya 52 botol minuman keras berbagai merek,” papar Iptu Jajang Kurniawan.

Guna memberikan efek jera, seluruh barang bukti puluhan botol miras beserta para pemilik atau penjualnya langsung digelandang petugas ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar, demi menjaga kondusivitas wilayah Tasikmalaya agar tetap aman dan religius.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement