Ikuti Kami :

Disarankan:

Sinergi Perhutanan Sosial di Cigalontang: Pemegang SK Diingatkan Jaga Kelestarian Hutan dan Aturan Kelola Getah Pinus

Rabu, 20 Mei 2026 | 17:31 WIB
Sinergi Perhutanan Sosial di Cigalontang: Pemegang SK Diingatkan Jaga Kelestarian Hutan dan Aturan Kelola Getah Pinus
Sinergi Perhutanan Sosial di Cigalontang: Pemegang SK Diingatkan Jaga Kelestarian Hutan dan Aturan Kelola Getah Pinus.

Guna memperkuat kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) serta meminimalisir potensi gangguan keamanan hutan, Balai Perhutanan Sosial Bogor menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kantor Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/5/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Guna memperkuat kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) serta meminimalisir potensi gangguan keamanan hutan, Balai Perhutanan Sosial Bogor menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kantor Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/5/2026).

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Agus Yulianto, bersama jajaran Perhutani KPH Tasikmalaya. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom, Kepala CDK Wilayah VI Tasikmalaya, Forkopimcam Cigalontang, para kepala desa, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), serta tokoh masyarakat setempat.

Wakil Kepala Perum Perhutani Divre Jabar-Banten, Agus Yulianto, menegaskan komitmen penuh Perhutani dalam mendukung program perhutanan sosial. Langkah ini dinilai sebagai instrumen legal yang mampu mendongkrak produktivitas masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan alam.

"Pengelolaan kawasan hutan harus seimbang dengan memperhatikan tiga aspek utama, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi. Keberadaan hutan harus tetap terjaga kelestariannya, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar," ujar Agus Yulianto saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026) sore.

Agus juga menggarisbawahi regulasi pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), salah satunya komoditas getah pinus di area Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Hingga saat ini, aktivitas tersebut mutlak masih mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

"Perhutani siap menjalankan instrumen kerja sama sesuai regulasi yang berlaku. Kami tetap membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang luas agar pengelolaan hutan berjalan kondusif dan lestari," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Bogor, Heru Setiawan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengelolaan agar tidak menyalahgunakan wewenang di lapangan.

"Pemegang SK harus memahami secara utuh apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pengelolaan harus linier dengan aturan, wajib menjaga tegakan pohon, menjaga kelestarian kawasan, dan mengharamkan segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Heru.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom, membeberkan bahwa sejak tahun 2023, tercatat sudah ada enam KTH di wilayah Kecamatan Cigalontang yang sukses mendapatkan SK pengelolaan melalui program perhutanan sosial ini.

Terkait dinamika pengelolaan getah pinus yang saat ini masih dikelola oleh pihak Perhutani, Karom memandang perlunya ruang diskusi bersama yang melibatkan KTH agar tidak memicu gesekan di lapangan.

"Kalau hutannya terjaga, masyarakat juga yang akan terus memetik manfaatnya dalam jangka panjang. Jadi, jangan hanya menuntut dan bicara soal hak kelola saja, tetapi buktikan juga tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem kawasan hutan tersebut," pungkas Karom.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement