Ikuti Kami :

Disarankan:

Soroti Tumpukan Sampah, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Sanksi Tegas di TPS Liar

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:47 WIB
Soroti Tumpukan Sampah, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Sanksi Tegas di TPS Liar
Soroti Tumpukan Sampah, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Sanksi Tegas di TPS Liar. Foto: Kristian.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa'at, menyoroti fenomena penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik selama sepekan terakhir. Berdasarkan hasil pengawasan, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjadi penyebab utama sulitnya pengendalian sampah di wilayah tersebut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa'at, menyoroti fenomena penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik selama sepekan terakhir. Berdasarkan hasil pengawasan, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjadi penyebab utama sulitnya pengendalian sampah di wilayah tersebut.

Anang menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif terus memantau kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya pada titik-titik TPS legal. Namun, tumpukan sampah di luar pengawasan resmi sering kali tidak terkendali.

"Tapi banyak tumpukan di luar pengawasan, yaitu di TPS-TPS liar yang tidak terkendali karena tidak ada titik jelasnya," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026) sore.

Sebagai langkah solutif, Komisi III telah menyarankan DLH untuk memasang spanduk atau plang informasi yang memuat aturan dan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di lokasi ilegal. Hal ini diharapkan menjadi sarana sosialisasi agar warga turut serta dalam melakukan pengawasan lingkungan.

"Sudah ada Perda dan aturannya. Supaya masyarakat mengerti dan ikut mengawasi," tegasnya.

Mengenai armada pengangkut sampah, Anang mengakui bahwa mayoritas kendaraan yang dimiliki DLH saat ini sudah berusia tua. Meski sempat ada pengadaan unit baru pada tahun 2022, penambahan armada di tahun 2026 dinilai mustahil karena kondisi APBD yang sedang darurat serta adanya pemotongan bantuan dari pusat.

"Sebagai solusi, kami dorong peningkatan pemeliharaan dan operasional armada agar kendaraan tua tetap bisa bekerja maksimal," ungkap Anang.

Kabar baik datang bagi para tenaga sukarelawan (sukwan) pemungut sampah. Komisi III telah menyetujui pemberian insentif sebesar Rp 30 ribu per orang melalui pembahasan perubahan anggaran. Anang menekankan bahwa dana tersebut bersifat penghargaan operasional untuk membantu kebutuhan seperti bahan bakar, bukan berupa gaji atau upah.

"Kalau gaji atau upah tidak boleh, karena relawan belum diatur undang-undang. Yang diatur hanya ASN dan P3K," jelasnya.

Saat ini, Komisi III dan Pemkot Tasikmalaya memprioritaskan penganggaran tersebut dalam APBD Perubahan dengan harapan dapat segera terealisasi. Anang juga berharap ke depannya ada regulasi pusat yang memungkinkan pengangkatan kembali tenaga relawan secara resmi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement