Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Kamis 22 Oktober 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Kedua korban menjalani perawatan di RSUD Kota Banjar, sementara tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polres Ciamis menangkap AF (39), pria yang diduga membacok istrinya, IW (34), dan kakek mertuanya, H (74), menggunakan senjata tajam jenis golok di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, beberapa jam setelah kejadian. Polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan rumah tangga dan sakit hati terhadap korban.
Peristiwa yang diduga merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Banjar.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, AF diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah petugas melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Diduga Dipicu Sakit Hati, Pelaku Serang Istri Saat Tidur
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penyerangan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap istrinya. AF dan IW diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Eko menjelaskan, peristiwa bermula ketika IW sedang tidur di rumahnya. Tersangka kemudian datang dan masuk dengan cara mendobrak pintu dapur sebelum menyerang korban menggunakan golok.
“Kejadian bermula saat korban sedang tidur di rumahnya. Tersangka kemudian datang dan masuk dengan cara mendobrak pintu dapur, lalu menyerang korban menggunakan golok ke arah kepala,” kata Eko.
Dalam upaya menyelamatkan diri, IW berlari menuju rumah kakeknya yang berada di samping rumah. Namun, tersangka diduga terus mengejar korban hingga masuk ke rumah tersebut dan kembali melakukan penyerangan.
Akibat kejadian itu, IW mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di kepala, luka pada lengan dan paha kanan, serta luka di bagian punggung dan memar.
“Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala, luka pada lengan dan paha kanan, serta luka di bagian punggung dan memar,” ucap Eko.
Kakek Korban Terluka Saat Berusaha Melerai
Melihat IW diserang, H yang merupakan kakek korban berusaha melerai dan menghentikan aksi tersangka. Namun, H justru ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Saat berusaha menangkis serangan golok, H mengalami luka pada pergelangan tangan kanan.
Ketika H dan tersangka terlibat perebutan senjata tajam, IW berhasil melarikan diri ke luar rumah. Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan.
Kedua korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan polisi, hingga Rabu (21/10/2026), IW dan H masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Polisi Tangkap Tersangka di Langensari
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110. Petugas Polsek Pamarican kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan awal.
Setelah mengetahui tersangka melarikan diri ke arah Kota Banjar, polisi melakukan pengejaran. Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis yang dipimpin Kasat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan AF di wilayah Kecamatan Langensari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah golok, sepasang sandal berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sepotong baju korban.
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan KDRT yang disangkakan, tersangka disebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, ketentuan penganiayaan yang turut disangkakan memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Ciamis terus mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan rumah tangga hingga berujung pada penyerangan terhadap dua anggota keluarga korban.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Program pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah dalam satu lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
Herdiat menekankan pentingnya kekompakan organisasi, evaluasi program kerja, dan pengabdian berkelanjutan para pensiunan aparatur negara.