Seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelanggan kereta api. Para penumpang diminta untuk memperhatikan dengan cermat ketentuan mengenai barang bawaan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama di perjalanan.
Libur Panjang Iduladha 2026: KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg dan Daftar Barang Terlarang
Regional Kamis, 28 Mei 2026 | 21:01 WIB
