Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau para pengendara, khususnya pemilik kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025
Tasikmalaya Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:11 WIB