Pemerintah Kota Banjar mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mengejar target penerimaan pajak daerah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkot Banjar Imbau Warga Segera Lunasi PBB Sebelum 30 September
Banjar Senin, 22 September 2025 | 16:46 WIB
