MUI Kota Banjar, Jawa Barat, secara tegas menolak ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 terkait kesehatan.
MUI Kota Banjar Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
Banjar Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:53 WIB