Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, Ustaz Maman Suratman, menanggapi serius kasus penemuan puluhan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam musala yang berada di Kampung Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, pada Rabu (11/6/2025) malam. Ia mendesak kepolisian agar menerapkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap pelaku.
Tokoh Ulama Desak Penegakan Pasal Penistaan Agama dalam Kasus Miras di Musala Sambongjaya Tasikmalaya
Tasikmalaya Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:58 WIB