Ikuti Kami :

Disarankan:

Tanggapi Sorotan Forum Pemerhati Olahraga, Ketua KONI Banjar Tegaskan Dana Hibah Dialokasikan untuk Operasional dan Porprov

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Tanggapi Sorotan Forum Pemerhati Olahraga, Ketua KONI Banjar Tegaskan Dana Hibah Dialokasikan untuk Operasional dan Porprov
Tanggapi Sorotan Forum Pemerhati Olahraga, Ketua KONI Banjar Tegaskan Dana Hibah Dialokasikan untuk Operasional dan Porprov. Foto: Sukirman.

Ketua KONI Kota Banjar Soedrajat Argadireja dan Kadispora Kaswad memberikan klarifikasi terkait tata kelola dana hibah dan persiapan Porprov, Kamis (29/10/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Menanggapi sorotan Forum Pemerhati Olahraga Kota Banjar terkait tata kelola dana hibah pembinaan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banjar tahun anggaran 2026, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjar, Soedrajat Argadireja, akhirnya angkat bicara.

Soedrajat menegaskan bahwa alokasi anggaran tahap I dan II tidak sepenuhnya dicairkan khusus untuk kegiatan cabang olahraga (cabor). Sebagian dari dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pos operasional serta kebutuhan rutin kesekretariatan KONI sepanjang satu tahun berjalan.

“Anggaran tahap I dan II tidak mutlak dialokasikan untuk kegiatan cabor. Di dalamnya juga terdapat anggaran untuk kebutuhan rutin kesekretariatan dan operasional KONI selama satu tahun," ujar Soedrajat, Kamis (29/10/2026).

Kendati demikian, Soedrajat menjelaskan bahwa pihak KONI tetap berupaya merangkul dan mengakomodasi kebutuhan cabor secara proporsional. Setiap pengajuan anggaran wajib melewati verifikasi ketat sesuai kriteria dan peruntukan yang ditetapkan.

“Pengajuan yang tidak memenuhi kriteria verifikasi tentu tidak bisa diakomodasi. Begitu pula cabor yang tidak mengajukan kegiatan, tentunya tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran tersebut,” jelas Soedrajat.

Ia menguraikan, sejumlah kriteria yang telah disosialisasikan di antaranya memprioritaskan pembinaan atlet pada 2026 bagi cabor yang diproyeksikan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar atau yang telah mengantongi tiket Babak Kualifikasi (BK).

Selain itu, usulan try out wajib mencantumkan tingkat kejuaraan serta peta daerah peserta secara transparan, dengan besaran bantuan yang disesuaikan pada ketersediaan kas anggaran.

“Pembinaan pada 2026 diprioritaskan bagi cabor yang akan mengikuti Porprov atau sudah lolos BK. Untuk pengajuan try out, kelas kejuaraan dan daerah peserta harus dicantumkan secara jelas. Bantuan yang diberikan juga menyesuaikan kemampuan anggaran,” kata Soedrajat.

Sejauh ini, beberapa cabor telah mengajukan kebutuhan dana kegiatan, di antaranya cabor gateball, panjat tebing, catur, hingga gulat.

Pengelolaan Sisa Anggaran dan Penjelasan Dispora Kota Banjar

Soedrajat membeberkan bahwa sisa anggaran tahap I dan II saat ini masih dikelola karena tahun anggaran 2026 masih berjalan. Dana sisa tersebut dialokasikan untuk menopang persiapan kontingen Kota Banjar menghadapi Porprov Jabar yang dijadwalkan berlangsung pada 7–20 November 2026.

“Sisa anggaran tahap I dan II masih dikelola karena tahun anggaran masih berjalan. Dana tersebut akan dimanfaatkan sesuai peruntukan dan fokus program KONI tahun ini, yakni persiapan menghadapi Porprov,” beber Soedrajat.

Ia menambahkan, cabor peserta Porprov tetap mendapat jaminan dukungan anggaran. Sisa anggaran tahap I dan II bakal difungsikan untuk menambal kekurangan pembiayaan Porprov melalui APBD Perubahan, mengingat kebutuhan anggaran Porprov saat ini masih mengalami defisit sebesar Rp250 juta.

“Cabor yang mengikuti Porprov tetap akan mendapatkan dukungan sesuai ketentuan. Sisa anggaran yang tersedia akan dimanfaatkan untuk membantu melengkapi kebutuhan pembiayaan Porprov,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banjar, Kaswad, menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah APBD untuk KONI telah dilaksanakan sesuai prosedur serta regulasi pengusulan hibah yang berlaku. Pengawasan realisasi penggunaan dana sepenuhnya berada di tangan pihak penerima hibah.

“Pencairan dana hibah APBD untuk KONI sudah sesuai dengan aturan dan tahapan pengusulan hibah. Sementara itu, kebenaran realisasi penggunaan dana hibah agar sesuai dengan usulan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penerima hibah,” pungkas Kaswad.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin