Ikuti Kami :

Disarankan:

Tiga Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Banjar Gulung 10 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:50 WIB
Tiga Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Banjar Gulung 10 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu
Tiga Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Banjar Gulung 10 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu. Foto: Instagram Polres Banjar.

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar sukses menunjukkan taringnya dalam menekan angka peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kota Banjar. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, periode Maret hingga Mei 2026, korps berbaju cokelat ini berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mencokok 10 orang tersangka.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar sukses menunjukkan taringnya dalam menekan angka peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kota Banjar. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, periode Maret hingga Mei 2026, korps berbaju cokelat ini berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mencokok 10 orang tersangka.

Para tersangka yang berhasil diringkus petugas memiliki klaster peran yang bervariasi dalam sindikat, mulai dari kategori penyalahguna aktif (pengguna murni) hingga masuk ke dalam jaringan pengedar antarwilayah.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, mengonfirmasi bahwa rentetan penangkapan ini merupakan buah dari hasil penyelidikan intensif dan komitmen total jajarannya dalam memproteksi ekosistem masyarakat Kota Banjar dari bahaya laten narkotika.

"Sepanjang periode Maret sampai Mei 2026, Polres Banjar berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total mengamankan 10 tersangka. Saat ini, sembilan tersangka resmi kami lakukan penahanan di sel mapolres, sementara satu tersangka tidak ditahan dan menjalani wajib lapor karena alasan kondisi kesehatan," ujar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi persnya, Senin (25/5/2026).

Dari tangan para tersangka yang diamankan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, petugas kepolisian berhasil menyita berbagai komoditas barang bukti terlarang golongan I serta obat-obatan keras berdaya halusinasi tinggi.

Aset terlarang yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti meliputi:

 * Narkotika Jenis Sabu-sabu: Total seberat 36,16 gram.

 * Narkotika Jenis Ganja Kering: Total seberat 291,62 gram.

 * Psikotropika Calmlet (Alprazolam 1 mg): Sebanyak 7 strip dengan total 70 tablet.

 * Psikotropika Atarax (Alprazolam 1 mg): Sebanyak 8 strip dengan total 80 tablet.

 * Psikotropika Rikona 2 (Clonazepam 2 mg): Sebanyak 1 strip dengan total 10 tablet.

 * Paket Klip Campuran: 1 plastik klip berisi 2 tablet Calmlet dan 3 tablet Atarax.

Berdasarkan data statistik tabulasi dari Satres Narkoba Polres Banjar, tren pengungkapan kasus penyalahgunaan zat adiktif ini menunjukkan grafik kenaikan yang cukup signifikan dalam sirkulasi tiga bulan terakhir.

Tercatat, kepolisian berhasil mengendus 1 kasus pada bulan Maret, kemudian merangkak naik menjadi 2 kasus pada bulan April, dan mengalami lonjakan tajam hingga menyentuh 4 kasus pada medio Mei 2026.

Merespons fenomena kenaikan angka kriminalitas narkoba tersebut, AKBP Didi Dewantoro menyatakan bahwa langkah represif kepolisian tidak hanya melulu soal pemenuhan target penegakan hukum semata, melainkan sebagai bentuk benteng nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi muda tatar Banjar.

"Kami tidak bisa bergerak sendiri, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai pasokan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar," tegas Kapolres.

Menutup keterangannya, AKBP Didi menegaskan pihak penyidik akan bersikap objektif dan memisahkan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan berbanding bandar atau pengedar. Bagi pengguna yang masuk klasifikasi murni korban ketergantungan, penanganan medis akan diarahkan melalui mekanisme rehabilitasi instansi terkait.

"Namun, bagi mereka yang terbukti bertindak sebagai pengedar atau bagian dari jaringan bandar, proses hukum pidana akan ditegakkan secara tegas, maksimal, dan tanpa pandang bulu," pungkas AKBP Didi.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement