Ikuti Kami :

Disarankan:

Tunggakan Tembus Rp3 Miliar, Pemkot Banjar Bebaskan Denda Retribusi Kios Pasar hingga Juni 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB
Watermark
Tunggakan Tembus Rp3 Miliar, Pemkot Banjar Bebaskan Denda Retribusi Kios Pasar hingga Juni 2026. Foto: Egit Nurfajrin.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan kebijakan strategis berupa pembebasan denda atau sanksi administratif bagi para pedagang yang memiliki tunggakan retribusi kios pasar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan kebijakan strategis berupa pembebasan denda atau sanksi administratif bagi para pedagang yang memiliki tunggakan retribusi kios pasar.

Langkah ini diambil sebagai upaya stimulus untuk meringankan beban finansial para pedagang, sekaligus merangsang wajib retribusi agar segera melunasi kewajiban mereka. Berdasarkan data komparatif, akumulasi tunggakan piutang retribusi pelayanan kios pasar di Kota Banjar saat ini telah menembus angka sekitar Rp3 miliar.

Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang menumpuk selama 11 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2026 berjalan. Selama program ini berlangsung, para pedagang mendapatkan relaksasi khusus di mana mereka hanya diwajibkan membayar nominal pokok tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan.

Kepala DKUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan bahwa program pemutihan sanksi administratif ini memiliki batas waktu tertentu dan menjadi bagian dari langkah akselerasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan pembebasan denda atau sanksi administratif atas tunggakan retribusi kios pasar ini berlaku mulai 15 April sampai dengan 30 Juni 2026 mendatang. Ini merupakan upaya pemerintah dalam optimalisasi PAD dari sektor retribusi pelayanan di pasar,” kata Sri Sobariah, Selasa (19/5/2026).

Pihak dinas berharap momentum emas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemilik kios sebelum batas waktu berakhir pada akhir Juni nanti.

Selain memberikan dampak langsung berupa pelonggaran beban bagi pelaku usaha mikro di pasar, penyelesaian piutang massal ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi target pendapatan daerah demi menopang pemeliharaan fasilitas umum dan menciptakan tata kelola pasar yang jauh lebih tertib dan profesional di Kota Banjar.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement