TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Acara ini berlangsung di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/3/2025), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada yang mengharuskan PSU digelar pada 19 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyebut PSU di daerahnya merupakan yang terbesar secara nasional berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Kita semua harus bekerja sama agar PSU berjalan lancar dan sukses," ujarnya.
Selain membahas teknis PSU, KPU juga mengumumkan perubahan jadwal kampanye. Awalnya, kampanye dijadwalkan selama 21 hari dari 26 Maret hingga 15 April, tapi kini dipersingkat menjadi hanya tujuh hari, yakni pada 9-15 April 2025.
"Dengan waktu yang singkat ini, diperlukan sinergi semua pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tambah Ami.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menargetkan tingkat partisipasi pemilih di PSU minimal sama dengan Pilkada serentak 2024, yakni 68 persen.
"Kami berharap masyarakat tetap antusias menggunakan hak pilihnya. Jika memungkinkan, angka partisipasi bisa meningkat dibanding Pilkada sebelumnya," pungkasnya.