VIDEO: Kemarau Panjang, Warga Desa Cijulang Ciamis Kembali Terima Bantuan 45 Ribu Liter Air Bersih
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Disarankan:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pria berinisial JS (30), warga Kota Tasikmalaya, ditangkap setelah terbukti mengedarkan sabu dengan modus "tempel" menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk lokasi barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (13/6/2025), polisi mengungkap sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tangan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ia diketahui menjalankan peredaran sabu dengan cara menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian dikirim titik koordinatnya melalui Google Maps kepada pembeli.
“Tersangka menggunakan modus tempel. Barang ditaruh di lokasi tertentu, lalu titiknya dikirim ke pembeli lewat Google Maps. Ini menyulitkan pelacakan langsung dan sering dipakai jaringan pengedar untuk menghindari kontak langsung,” ungkap AKP Benny.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 33 bungkus sabu dalam berbagai ukuran. Sebagian dikemas dalam plastik klip bening, disimpan dalam bungkus rokok, sedotan, bahkan tisu dan kemasan airmas. Total berat barang bukti mencapai lebih dari 20 gram, termasuk satu bungkus besar seberat 13,45 gram.
Barang bukti lainnya berupa dua ponsel, dua kartu SIM, dan 100 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Kami akan mendalami lebih lanjut jaringan peredaran yang melibatkan tersangka. Modus seperti ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih memanfaatkan teknologi,” kata AKP Benny.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 112 ayat (2) juntco Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar puji sportivitas Balad Galuh dan GCS yang tetap kondusif usai laga PSGC Ciamis vs Semen Padang FC di Stadion Galuh (26/9/2026).
Harga beras medium di Pasar Banjar turun Rp300/kg akibat sepi pembeli dan dampak penyaluran bantuan pangan pemerintah (26/9/2026).