VIDEO: Kemarau Panjang, Warga Desa Cijulang Ciamis Kembali Terima Bantuan 45 Ribu Liter Air Bersih
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Disarankan:
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis (12/6/2025) siang, polisi menampilkan tiga tersangka utama beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan dua laporan polisi, yang diterbitkan oleh SPKT Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.R. (26 tahun, warga Kota Bogor), U.B.K. (25 tahun, warga Kota Tasikmalaya), dan Y.S. (25 tahun, warga Kota Tasikmalaya). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan total seberat 68 gram, yang terdiri dari 19 gram milik D.R., 42 gram milik U.B.K., dan 7 gram milik Y.S.
“Tersangka tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang haram tersebut melalui media sosial, salah satunya akun Instagram,” ujar AKP Benny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar puji sportivitas Balad Galuh dan GCS yang tetap kondusif usai laga PSGC Ciamis vs Semen Padang FC di Stadion Galuh (26/9/2026).
Harga beras medium di Pasar Banjar turun Rp300/kg akibat sepi pembeli dan dampak penyaluran bantuan pangan pemerintah (26/9/2026).