Ikuti Kami :

Disarankan:

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Pimpin Langsung Penggerebekan Miras di Tawang

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:42 WIB
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Pimpin Langsung Penggerebekan Miras di Tawang
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Pimpin Langsung Penggerebekan Miras di Tawang. Foto: Istimewa

Aparat gabungan yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Pengungkapan tersebut terjadi dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa malam (2/6/2026) di kawasan Kecamatan Tawang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Aparat gabungan yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Pengungkapan tersebut terjadi dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa malam (2/6/2026) di kawasan Kecamatan Tawang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus berwarna putih dengan pelat nomor luar daerah yang melintas di Jalan Ibu Apipah. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek tersimpan di dalam kendaraan tersebut.

Seluruh barang bukti berikut pengemudi kendaraan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta personel Tim Maung Galunggung yang turut melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mengatakan bahwa miras yang diamankan diketahui berasal dari Bandung. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman dan jaringan distribusi yang terlibat.

"Pada saat operasi berlangsung, kami menemukan kendaraan yang mengangkut ratusan botol minuman keras dari Bandung. Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Diky, Rabu (3/6/2026).

Selain menindak peredaran miras, tim gabungan juga melakukan inspeksi ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan warga terkait dugaan pelanggaran aturan operasional tempat usaha.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah tempat karaoke yang belum memenuhi ketentuan, di antaranya belum memasang papan larangan minuman keras serta sistem peredam suara yang dinilai belum optimal.

Menurut Diky, setiap pelaku usaha wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tempat usaha tidak boleh menjadi lokasi peredaran maupun konsumsi minuman keras yang bertentangan dengan aturan daerah.

Diky juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mempertahankan identitas Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan bahwa operasi gabungan semacam ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat sekaligus menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk dari warga.

Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan beberapa pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Terhadap temuan tersebut, Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pengelola usaha yang bersangkutan.

"Mereka akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Apabila tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilakukan langkah penegakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Yogi.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras, tempat hiburan, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement