TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, secara resmi melantik H. Hanafi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya pada Kamis (4/6/2026) pagi. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat di Aula Bale Kota Tasikmalaya ini dilakukan guna mengisi kekosongan sementara dan menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.
Langkah penunjukan ini diambil lantaran Sekda definitif Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, saat ini tengah mengajukan cuti resmi untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci. Guna memastikan pelayanan publik tidak terhambat, Wali Kota bergerak cepat melakukan pengisian jabatan sementara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Secara hukum, pengangkatan Hanafi mengacu pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penjabat sekretaris daerah dapat diangkat untuk melaksanakan tugas operasional apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya karena faktor cuti, di luar Cuti di Luar Tanggungan Negara. Berdasarkan Pasal 11 Perpres yang sama, masa jabatan Hanafi sebagai Pj Sekda otomatis akan berakhir bersamaan dengan aktifnya kembali pejabat definitif atau saat dilantiknya pejabat baru.
Momen seremonial kenegaraan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran unsur pimpinan daerah, di antaranya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, sejumlah ketua fraksi, serta para pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, menaruh harapan besar kepada Pj Sekda yang baru dilantik agar mampu mengemban amanah regulasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Hanafi dituntut untuk adaptif dalam menjaga ritme kelancaran koordinasi lintas sektoral di internal pemerintahan, mengawal kualitas pelayanan publik, serta mengakselerasi realisasi program-program pembangunan daerah yang sudah dicanangkan.
"Dengan terisinya jabatan ini, Pemkot Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, optimal, dan berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Viman Alfarizi pasca-pelantikan, Kamis (4/6/2026).
Pelantikan ini juga merupakan implementasi langkah administratif yang sah dan legal formal sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dapat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah setelah memperoleh restu dan persetujuan tertulis dari Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Sebelum sumpah jabatan diikrarkan, Pemkot Tasikmalaya dipastikan telah mengantongi legalitas formal berupa Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4225/KPG.07/BKD tertanggal 20 Mei 2026 perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, Hanafi kini memiliki legalitas penuh untuk menakhodai administrasi birokrasi di Kota Tasikmalaya selama beberapa waktu ke depan.