CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Sebanyak 228 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis. Dari total 228 penerima, sebanyak 224 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pemotongan masa tahanan, sedangkan 4 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar acara seremonial tahunan, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara atas niat serta iktikad baik warga binaan dalam merubah perilaku selama menjalani masa hukuman.
"Remisi tentu bukan acara seremonial. Yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada bapak dan ibu warga binaan yang mempunyai niat baik serta berkelakuan baik, sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman yang telah ditentukan," ujar Herdiat, Senin (17/8/2026).
Herdiat mengimbau para narapidana untuk menjadikan momen ini sebagai pemicu introspeksi diri agar tidak kembali terjerat hukum setelah bebas kelak. Ia mengingatkan agar kenyamanan program pembinaan di dalam lapas tidak dijadikan alasan untuk kembali lagi.
"Jangan betah Bapak Ibu, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas. Apalagi keluar lalu balik lagi ke Lapas. Hal terpenting, yakinkan dulu keluarga bahwa saudara-saudara telah berubah, sehingga saat kembali keluar, lingkungan keluarga siap menerima dengan baik," pesannya.
Sorotan Overkapasitas dan Rincian Besaran Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 RI menjadi momen penting untuk pembenahan karakter warga binaan. Namun di sisi lain, pihaknya masih mengahadapi tantangan berupa kelebihan kapasitas hunian (overcapacity).
Saat ini, Lapas Ciamis yang memiliki kapasitas normal 148 orang dihuni oleh 332 warga binaan, atau mengalami overcapacity mencapai 224,3 persen. Kasus yang mendominasi di antaranya perkara pencurian (89 orang), narkotika (56 orang), dan perlindungan anak (53 orang).
Guna mengoptimalkan pembinaan di tengah keterbatasan ruang, Lapas Ciamis terus memperkuat kemitraan dengan Pemkab Ciamis, perguruan tinggi, hingga sektor pertanian dan UMKM untuk memberikan bekal keterampilan bagi para warga binaan.
Terkait rincian besaran pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2026 ini, Supriyanto memaparkan:
* Remisi Umum I (224 orang): 76 orang mendapat remisi 1 bulan, 93 orang (2 bulan), 31 orang (3 bulan), 14 orang (4 bulan), dan 10 orang (5 bulan).
* Remisi Umum II / Bebas (4 orang): 1 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang (2 bulan), dan 2 orang (3 bulan).
"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Bagi yang belum mendapat remisi, kami minta jangan berkecil hati dan tetap ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," pungkas Supriyanto.